Kementerian Agama (Kemenag)
menghadirkan inovasi baru dengan memperlombakan Seni Kaligrafi Digital yang
merupakan golongan dari cabang kaligrafi pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
Nasional 2024 di Kalimantan Timur.
“Seni kaligrafi digital menjadi
salah satu golongan baru yang untuk pertama kalinya diperlombakan pada MTQ
Nasional 2024,” ujar Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Ahmad Zayadi saat
Konferensi Pers di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Zayadi menjelaskan, lomba Seni
Kaligrafi Digital digelar untuk memberi dampak positif bagi generasi muda, yang
diharapkan dapat menggaet dan termotivasi untuk mencintai Al-Qur’an dengan cara
yang kreatif berbasis digital.
“Dengan adanya lomba ini,
diharapkan generasi muda dapat lebih tertarik untuk terlibat dalam kegiatan
yang digelar oleh Kemenag,” ungkapnya.
Dalam cabang kaligrafi, imbuh
Zayadi, terdapat empat golongan yang diperlombakan, yaitu naskah Al-Qur’an,
mushaf Al-Qur’an, dekorasi Al-Qur’an, dan kontemporer Al-Qur’an. Dikatakannya,
semua golongan tersebut masih menggunakan metode manual, dengan media seperti
kanvas, cat warna, kertas, atau karton.
“Khusus untuk Seni Kaligrafi
Digital, seluruh prosesnya dilakukan menggunakan perangkat komputer dan
perangkat digital lainnya, seperti iPad. Dengan demikian, kreasi dan inovasi
dalam lomba ini sepenuhnya berbasis teknologi,” jelasnya.
Untuk menilai seni kaligrafi
digital, lanjut Zayadi, dewan hakim yang direkrut mesti memenuhi tiga standar
kriteria, yaitu: pengetahuan tentang kaligrafi, termasuk khath Naskh dan
kaidah-kaidahnya; keahlian dalam seni rupa, termasuk komposisi warna; serta
keahlian di bidang teknologi informasi (IT).
Seperti halnya cabang lain
seperti tahfidz dan tilawah, Zayadi menyebut, seni kaligrafi digital juga
melalui proses seleksi mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga
tingkat nasional. “Peserta yang mengikuti lomba Seni Kaligrafi Digital harus melalui
serangkaian proses di tingkat bawah dan melampirkan sertifikat sebagai pemenang
di tingkat provinsi untuk dapat maju ke tingkat nasional. Namun, pengiriman
peserta seni kaligrafi digital tentunya tergantung pada daerah masing-masing,”
sambungnya.
Terpisah, Kasubdit Lembaga
Tilawah dan Musabaqah Alquran dan Alhadist, Rijal Ahmad Rangkuty menjelaskan,
lomba Seni Kaligrafi Digital telah diumumkan dan diatur dalam petunjuk teknis
(Juknis) yang dipublikasikan pada November 2023 lalu. Dikatakannya, kendati
merupakan cabang baru, lomba tersebut tetap mengikuti regulasi yang telah ada,
seperti integrasi data peserta dengan sistem kependudukan di Ditjen Dukcapil
untuk memastikan informasi peserta valid dan sah, serta mencegah pelanggaran
terkait persyaratan usia.
“Namun, poin dari lomba seni
kaligrafi digital ini tidak akan memengaruhi penentuan juara umum, karena masih
ekshibisi,” tandas Rijal.
Konferensi Pers tersebut
dihadiri Stafsus Menag Wibowo Prasetyo, Tenaga Ahli dan Juru Bicara Menag
Sunanto, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin, serta
jajaran pegawai Ditjen Bimas Islam.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!